Tompi; Putri Amien Rais itu Konyol dan Sok Tau

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Teuku Adifitrian atau Tompi, saksi dalam persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet,  menyinggung keterangan Hanum Rais, putri dari Amien Rais, terkait kasus hoaks itu. Keterangan Hanum yang disinggung Tompi ada dalam sebuah video yang beredar di media sosia yang menampilkan Hanum sedang bersama Ratna Sarumpaet ketika kasus itu baru muncul.

“Di video itu digambarkan bagaimana mereka berjalan berdua keluar dari salah satu pendopo… kemudian Hanum Rais menceritakan sudah memeriksa yang bersangkutan (Ratna),” kata Tompi yang merupakan dokter bedah plastik ketika bersaksi dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2018).

Menurut Tompi, dalam video itu, Hanum mengaku sudah memeriksa kondisi wajah Ratna dan Hanum memastikan bahwa wajah Ratna lebam karena dianiaya. Tompi mempertanyakan hal tersebut karena kapasitas Hanum adalah dokter gigi, bukan doker umum atau dokter bedah wajah. “Dia (Hanum) yakin betul bahwasanya ini adalah korban pemukulan dan ini adalah contoh Cut Nyak Dien buat dia. Di situ konyol aja buat saya. Pertama kapasitas dia dokter gigi bukan dokter umum gitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi,” kata Tompi.

Tompi, sejak awal kasus itu muncul, meragukan bahwa wajah Ratna lebam karena dianiaya. Ia mengemukakan keraguannya itu di media sosial. Dia bahkan menyatakan, bengkak pada wajah Ratna merupakan efek samping dari operasi bedah wajah. Ratna Sarumpaet akhirnya memang mengaku bahwa wajahnya lebam bukan karena dianiaya tetapi dampak telah menjalani operasi sedot lemak di wajah.

Dalam persidangan hari ini, Tompi juga mempertanyakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Hanum terhadap Ratna. “Dia (Hanum) sudah mengaku memeriksa. Artinya kalau memeriksa sudah ada pertanggungjawaban ilmiahnya. Artinya kalau sudah memeriksa dan salah, ada dua kesimpulannya. Satu tidak mampu, kedua berbohong,” kata Tompi.

Dalam kasus itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)

CATEGORIES
TAGS