Tugas Pemerintah

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

081114-bb2

INDONESIA adalah negara hukum. Konsekuensinya, segala tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini harus dibangun, dikembangkan, dan ditata menurut kaidah-kaidah hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya harus tunduk kepada hukum untuk mewujudkan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Teks sumpah presiden secara lengkap berbunyi “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Kalimat “memegang teguh UUD dan menjalankan UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya” secara konstitusional menjadi bersifat mengikat. Mengikat bagi wakil presiden, dan sudah barang tentu mengikat pula bagi para menteri.

Dalam konstruksi hukum yang demikian, maka segala macam bentuk kebijakan dan program harus dilaksanakan dalam koridor hukum. Dan bila tatanan hukumnya belum ada, maka sejatinya untuk kebijakan dan program harus dibuat payung hukumnya terlebih dahulu. Dengan perkataan lain, nyaris tidak mungkin ada kebijakan dan program yang dilaksanakan tanpa didukung payung hukum. Sekali “ditabrak”, maka konsekuensi hukumnya menjadi berat karena dapat dianggap “melanggar UUD 1945 yang dalam sumpah presiden/wakil presiden dinyatakan dengan satu kalimat “memegang teguh UUD”.

Bekerja Keras

Oleh sebab itu, seluruh penyelenggara negara, termasuk aparatur birokrasi pendukung di pusat maupun di daerah, harus mengerti dan memahami dengan sebaik-baiknya aturan hukum dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pesan motivatif yang diberikan para pengambil kebijakan di lingkungan pemerintah atau lembaga tinggi negara kepada pejabat birokrasi pendukungnya adalah agar bekerja keras, kreatif, dan inovatif.

Mesin birokrasi pemerintah atau lembaga tinggi negara lain di pusat maupun di daerah hendaknya dapat memberikan catatan pengingat secara berjenjang kepada atasan masing-masing agar setiap kebijakan dan program yang akan ditetapkan menteri atau presiden sudah terkonfirmasi bahwa segala sesuatunya sudah sesuai UU dan peraturan pelaksanaannya, termasuk memberikan catatan memori kalau memang kebijakan dan program belum bisa dilaksanakan karena belum ada payung hukumnya.

Memori penjelasan dari pejabat eselon 1 kepada menteri, dan dari menteri kepada presiden dan wakil presiden, tidak boleh lagi bersifat “asal bapak senang” (ABS), karena sekali kebijakan atau program itu diputuskan dan ternyata landasan hukumnya tidak ada, tentu akan menjadi masalah besar, apalagi kemudian “digoreng” menjadi isu politik. Contoh paling gres, ketika pemerintah meluncurkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) muncul kontroversi karena sebagian kalangan menilai “belum ada” payung hukumnya dan tata cara pelaksanaannya belum dibangun dengan baik.

Dari sisi kepentingan pemerintah menjadi bersifat distortif, karena sebagus apa pun program, kalau ternyata belum ada payung hukum, akhirnya hanya menjadi bahan cercaan di ruang. ***

CATEGORIES
TAGS