Turunkan Harga BBM, Pemerintah Dituding Langgar Putusan MK

Loading

050115-ekbis

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, mengingatkan agar pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk tidak sembarangan menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) tanpa melibatkan DPR.

Menurutnya, pemerintah berdasarkan keputusan MK tidak bisa menetapkan harga BBM bersubsidi tanpa melibatkan DPR terlebih jika harga BBM bersubsidi akan disesuaikan dengan harga pasar.

“Keputusan MK mengenai harga BBM sudah jelas bahwa pengelolaan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar karena bangsa ini tidak menganut pasar bebas. Ketentuan tentang harga dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama DPR pada setiap masa persidangan pembahasan APBN dan APBNP,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Dia mengatakan, jika pemerintahan Jokowi-JK meneruskan dan mengembangkan wacana harga BBM berdasarkan harga pasar, maka hal itu akan menimbulkan serangan-serangan politik yang bisa merepotkan.

“Pemerintah harus hati-hati bermain dengan logika harga pasar sebab itu dapat dituduh melanggar konstitusi dan bisa menyeret pemerintah ke serangan politik yang merepotkan nantinya,” pungkas Politikus PKS itu.

Keputusan pemerintah menaikan harga BBM sebelumnya menimbulkan kontroversi karena disaat harga BBM dunia turun, Jokowi justru menaikan harga BBM tanpa melakukan konsultasi dengan DPR.

Ketika tekanan terhadap pemerintahan Jokowi terhadap kebijakan tersebut dan harga BBM dunia terus mengalami penurunan, Jokowi akhirnya menurunkan harga jual BBM bersubsidi sebesar Rp 900 rupiah setelah sebelumnya menaikan harga BBM sebesar Rp 2000.(nisa)

CATEGORIES
TAGS