Uang Kambing Diembat, Pak Lurah Dipenjara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANTUL, (Tubas) – Terbukti korupsi uang bantuan pembelian kambing beserta dengan kandangnya, Warsiyanto, Lurah Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, diberi hadiah berupa hukuman selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bantul.

Selain hukuman badan, Pak Lurah ini juga dibebani hukuman denda Rp 300 juta atau subsider 8 bulan kurungan ditambah lagi keharusan membayar uang pengganti keuangan negara Rp 134 juta walaupun sebelumnya setelah ulahnya itu ketahuan dia telah mengembalikan Rp 125 juta, sebagian dari hasil kejahatannya.

Terdakwa juga dipaksa majelis hakim harus mengembalikan sisa uang yang dikorupsi sebesar Rp 9 juta dalam waktu setahun. Kalau tidak maka hukumannya ditambah satu tahun lagi nginap di penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurhatni SH menuntut 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti  Rp 287 juta atau subsider  1 tahun penjara. Sidang putusan itu dipimpin hakim majelis V Banar SH.

Terungkap selama persidangan, Warsiyanto, Lurah Desa Karangtengah, telah menerima bantuan development program dari Pemda Bantul untuk membantu warga miskin di wilayahnya berwujud bantuan uang pembelian kambing berikut kandangnya.

Setiap keluarga miskin mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk kambing dan bantuan kandang Rp 750 ribu. Prakteknya, uang bantuan tersebut dilakukan secara borongan, sehingga harganya lebih murah. Dari sisa dana itulah yang diembat Pak Lurah untuk kepentingan pribadinya. (irwan)

CATEGORIES
TAGS