Uang Negara Lari ke Rekening Pribadi, KPK; Itu tidak Diperbolehkan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – KPK bakal mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

“KPK akan mendalami apakah indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Ghufron menyebut, jika penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan bentuk kesalahan administrasi, hal itu harus diperbaiki. Namun, jika penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan kesengajaan dan memberi keuntungan pribadi, KPK akan bertindak tegas.

“Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada Selasa (21/7) mengungkapkan, ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN sebesar Rp 71,78 miliar.

Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Agung menjelaskan, secara umum hal itu  tidak diperbolehkan. Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dengan catatan, ditemukan kerugian negara. (red)

CATEGORIES
TAGS