UKM di Medan Diberi Kemudahan Urus Izin

Loading

011114-usaha6

MEDAN, (tubasmedia.com) – Camat Medan Helvetia, Edi Mulia Matondang mengatakan pihaknya akan memberi kemudahan untuk mengurus perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) agar bisa mengembangkan usahanya.

Dengan adanya izin diharapkan pelaku UMK bisa menambah modal ke bank sesuai dengan program kredit usaha rakyat (KUR) yang sedang digalakkan pemerintah dengan bunga ringan, sekitar 9%.

“Pelaku usaha yang mendaftarkan izin UMK nya terus kita proses. Kita lakukan pendampingan dalam pendaftaran sehingga mereka tidak ribet. Tinggal datang ke bank,” kata Camat Edi, Kamis (28/1) di kantornya.

Edi Mulia mengatakan pelaku UMK di Medan Helvetia yang mengurus izin UMK cukup antusias. Biasa pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat untuk diproses akan segera dilakukan dan tidak membutuhkan waktu lama. Namun, apabila tidak memenuhi syarat pelaku usaha akan diminta untuk melenagkapi syarat yang telah ditentukan.

“Kita membentuk tim untuk melakukan pemantauan langsung apakah benar-benar usaha yang didaftarkan ada dan tidak melanggar aturan. Tim tersebut memanfaatkan setiap kelurahan yang ada agar mempermudah pemantauan terhadap kondisi usaha yang hendak didaftarkan,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan intruksi Penjabat Walikota Medan Randiman Tarigan, tahun lalu sesuai dengan terbitnya Peraturan Walikota Medan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Izin UMK di Kota Medan.

Dengan kepengurusan izin UMK yang modal di bawah Rp50 juta menurutnya semakin memudahkan pihaknya melakukan pendataan. “Kita tidak mempersulit administrasi. Karena kita sangat mendukung pelaku UMK berkembang,” terangnya.

Edi yang juga pernah menjabat Camat Medan Denai itu mengatakan sampai saat ini sudah ada sekitar 50 an izin UMK dikeluarkan. Pelaku usaha UMK yang mendaftar antara lain penjual nasi, sayur sayuran dan barang pecah belah.

“Pengurusan izin UMK gratis, dan persyaratan sangat sederhana cukup dengan KTP, Surat Permohonan Pengurusan Izin Usaha, Pasfoto dan Nomor NPWP. Selanjutnya, usaha yang dijalankan legal dan tidak menyalahi aturan, tempat tidak berada di fasilitas umum, modalnya di bawah Rp50 juta, dan usaha terletak di wilayah Medan Helvetia,” jelasnya. (sabar)

TAGS