UMK Tidak Boleh Ditawar-tawar

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PURBALINGGA, (TubasMedia.Com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) diminta mendukung penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Permintaan ini disampaikan Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko, menyusul masih rendahnya penerapan UMK di kalangan pengusaha di Purbalingga.

Menurut Bupati, saat ini di kabupaten Purbalingga terdapat 370 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 43.500 orang. Dari jumlah itu, yang telah menerapkan UMK baru 76 persen dan keikutsertaan Jamsostek baru 63 persen.

“UMK harus dilaksanakan. Tidak boleh tawar menawar karena UMK yang diberlakukan juga belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi seorang pekerja lajang. Meski demikian jika ada penundaan tentu ada caranya, tidak boleh dilakukan secara sepihak,” kata Heru saat menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Kabupaten APINDO Purbalingga, Rabu pekan lalu.

Menurut Heru, dibutuhkan komunikasi yang sinergis antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, agar ada kondusifitas yang produktif. Tidak seperti api dalam sekam, yang bisa berkobar sewaktu waktu.

“Sebagai penengah, pemerintah hanya mengingatkan agar pengusaha terus berusaha meningkatkan capaian UMK dan kepesertaan Jamsostek di perusahaanya. Namun juga mengingatkan pekerja untuk meningkatkan kinerjanya agar perusahaan mampu mengupah sesuai UMK,” kata Heru.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Jateng, Frans Kongi mengaku gembira telah terjadi revitalisasi kepengurusan di APINDO Purbalingga. Frans yakin kepengurusan baru menjadi titik tolak APINDO Purbalingga untuk lebih berkembang. Utamanya dalam meningkatkan pelayanan kepada para pengusaha dibidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Ketua DPK APINDO Purbalingga Donny Eriawan, bertekad terus membangun sinergi dengan pemerintah dan pekerja. Donny meminta Bupati untuk menjembatani dalam menjalin sinergi dengan pemerintah. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS