Undang-undang Vs Kebijakan Negara

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

DALAM negara yang demokratis, publik semakin dituntut untuk bisa memahami konstelasi akan arti pentingnya sebuah undang-undang di satu pihak dan kebijakan negara di pihak yang lain. Undang-undang dibuat atas nama konstitusi dan proses legislasinya menjadi tanggung jawab parlemen.

Sedangkan kebijakan negara bisa lahir, karena adanya perintah dari sebuah undang-undang, tetapi bisa juga tidak. Secara umum pengertian kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil pemerintah pusat/daerah untuk mencapai tujuan (definisi menurut UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).

Kebijakan negara yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari perintah undang-undang diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota beserta aturan pelaksanaan di bawahnya. Dalam hal kebijakan negara/pemerintah dibuat tidak dalam rangka pelaksanaan undang-undang, bisa saja dibuat oleh pemerintah/pemerintah daerah yang biasanya dibuat untuk mengatasi masalah yang bersifat mendesak, seperti dalam hal pengurangan penggunaan BBM bersubsidi, pemerintah diberikan kewenangan untuk menggunakan instrumennya menyukseskan progam tersebut.

Contoh lain dalam kasus naiknya harga kedelai, melalui keputusan pemerintah Bulog bisa ditunjuk sebagai pelaksana stabilisasi harga kedelai. Dua contoh kebijakan seperti itu adalah bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh negara/pemerintah tidak didasarkan atas perintah undang-undang. Baik undang-undang maupun kebijakan negara/pemerintah keduanya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Begitu pula kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah selain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dengan pemahaman yang seperti itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku regulator dan pembuat kebijakan publik harus bersikap hati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Judicial Review

Kalau regulasi dan kebijakan yang dibuatnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi bisa melakukan judicial review. Peradilan Tata Usaha Negara juga bisa membatalkan keputusan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Berdasarkan pemahaman seperti itu, maka pejabat publik pada dasarnya memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tidak tak terbatas (alias terbatas). Karena pemerintah dan pemerintah tidak bisa seenaknya sendiri dengan alasan apa pun menetapkan kebijakan keluar dari koridor konstitusi dan undang-undang.
Oleh karena itu, tidak ada kebijakan yang hanya dibungkus dengan sebuah imbauan. Contoh Kemenhub menghimbau agar para pemudik tidak menggunakan sepeda motor. Contoh lain adalah Kemendag tatkala terjadi kenaikan harga pangan hanya melakukan operasi pasar (OP). Tindakan pejabat publik sebagai regulator seyogianya tunduk kepada aturan bukan atas dasar imbauan.

Negara kita adalah negara hokum, sehingga segala sesuatunya harus berlandaskan hukum. Di tingkat operasional, law and order menjadi penting, baik bagi para penyelenggara negara maupun bagi masyarakat.

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pada akhirnya kita memerlukan adanya dukungan undang-undang dan kebijakan pemerintah/pemerintah daerah, yang satu sama lain tidak boleh saling bertentangan. ***

CATEGORIES
TAGS