Site icon TubasMedia.com

Upaya Pemerintah Jadikan Indonesia Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di tanah air. Sederet upaya dilakukan antara lain melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, hingga pengembangan ekosistem EV di Indonesia.

Industri alat transportasi menjadi prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. “Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (14/7).

Selanjutnya, sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri EV, pemerintah menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station, dan pilot project.

Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030. Targetnya, produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.

“Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua,” ucap Menperin. Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.

Selanjutnya untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan. Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Kemudian BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya. (sabar)

Exit mobile version