UU Desa Dinilai Menyimpan Banyak Soal

Loading

g

 

PURWOREJO, (tubasmedia.com) – Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa masih menyimpan banyak persoalan. UU Desa tersebut juga tidak mudah dipahami oleh pemerintahan di tingkat desa. Demikian pendapat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam.

Ia menilai, UU Desa masih terlalu prematur diterapkan, karena sudah ada pengalaman pada masa Orde Baru. Kemudian pada Era Reformasi undang-undang berpihak pada desa, sehingga desa menjadi agen politik. Dulu kalau partai tertentu menang, maka desa akan dapat bantuan, tetapi kalau kalah sebaliknya. Hal seperti itu tidak memberikan contoh yang baik, kata Akhmad Mukowam dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Purworejo, Rabu (29/4/2015).

Ia diterima oleh Bupati Mahsun Zain, Asisten Pemerintahan Murwanto, Kepala Badan KBPM, Sumharjono, Kabag Pemdes Wahyu Jaka Setiyanta, Kabag Pemerintahan Kendrasmoko, dan anggota KPU, Purnomosidi.

Dikatakan, materi UU Desa sebenarnya sudah perfect, kecuali pada Pasal 72 ada kalimat yang definisinya tidak jelas. Di samping itu pemerintahan terkesan terbelah dua, karena urusan desa diurusi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa.

Sumharjono mengusulkan agar DPD RI mengharmoniskan Kemendagri dan Kemendesa. ”Agar kami yang ada di bawah tidak bingung dan tidak galau dalam menjalankan pemerintahan yang mengacu pada aturan yang dibuat Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penjelasan Pasal 100 huruf b terdapat tentang insentif bagi RT, RW. ”Tentu ini juga menjadi masalah, karena l di tingkat desa, tidak hanya RT RW, juga ada PKK dan Posyandu,” katanya.

Sementara itu Wahyu Jaka Setiyanta mengusulkan percepatan penyusunan kebijakan di tingkat pusat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan di tingkat daerah. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS