UU Migas, Harus Dicabut

Loading

Laporan: Redaksi

Fahmi Idris

Fahmi Idris

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Agar tidak membuat kerugian yang lebih besar bagi rakyat Indonesia, Undang-undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas harus dicabut.

Hal itu dikatakan mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, dalam konferensi pers usai mendaftarkan gugatan UU Migas di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis silam. Menurut Fahmi, undang-undang Migas melanggar pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat.

“Karena itu, UU Migas harus dicabut dan diganti dengan UU baru yang selaras dengan semangat pasal 33 tersebut,” ujar Fahmi.

Untuk itu, pihaknya konsen dan akan terus memperjuangkan uji materi demi kemaslahatan bangsa. “Upaya ini agar kita berdaulat di negeri sendiri. Penguasaan asing harus dihentikan,” pungkasnya.

Sementyara itu, mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengungkapkan, kisruh masalah pengelolaan bahan bakar minyak sekarang ini merupakan efek dari regulasi yang memihak investor dan asing.

Hal itu dikatakan Hasyim di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Kamis silam usai mendaftarkan uji materi UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Migas, yang diprakarsai PP Muhammadiyah.

Menurutnya, kenaikan harga BBM ditolak masyarakat bukan karena harga yang dinaikkan sebesar Rp1500. Tapi, katanya, efek lanjutannya yang membuat keresahan rakyat.

“Bagi mereka yang menguasai pengelolaan dan mengatur Migas, ini tidak berefek. Justru mereka malah untung. Tapi, bagi rakyat, ini adalah penderitaan,” ujarnya.

Hasyim menambahkan, UU Migas patut dibatalkan dan diganti dengan yang baru dan lebih memihak kepentingan dalam negeri. “Undang-undang yang mengamanatkan Migas dan kekayaan lain dikelola bangsa sendiri,” pungkas Hasyim. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS