Value Added Tax Kurang Bersahabat dengan Proses Value Added di Industri

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, value added (nilai tambah ), pada dasarnya inti pembangunan kemakmuran sebuah bangsa. Jika pemahamannya seperti ini, patutkah proses pembentukan nilai tambah dijadikan obyek PPN?

Secara subyektif penulis ingin mengatakan  bahwa sesuatu yang masih dalam proses pembentukan, mestinya tidak menjadi obyek PPN karena sesungguhnya nilai tambahnya secara riil belum ada karena masih on going process, dan belum ketahuan berapa besarnya nilai tambah riil akan dihasilkan pada satu term masa pajak.

KEDUA, alinea pembuka tersebut bagi penulis menjadi bahan menarik untuk policy dialogue, paling tidak di ranah tax policy dan industrial policy. Teori kebijakan tentang PPN di sistem perpajakan tidak sama dengan praktek dalam proses pembentukan nilai tambah di industri.

PPN dalam praktek perpajakan  pendekatannya transaksional, yaitu anda beli saya kenakan PPN 10% yang dicatat sebagai PPN masukan dan ketika Anda menjual , saya kenakan PPN keluaran 10%. Hanya saja proses pemungutannya belum bisa dikatakan final karena harus ada rekonsiliasi data PPN masukan dan keluaran dalam satu masa pajak. Menjadi final bila sudah diketahui berapa harus dapat di restitusi karena lebih bayar, dan berapa harus dibayar karena kurang bayar selama masa pajak.

KETIGA, penulis melihat bahwa policy dialogue-nya berarti bagaimana mencari titik temu antara kedua pendekatan tersebut agar proses pembentukan nilai tambah di industri tidak terbebani ongkos bertumpuk selama masa proses.

Disitu kan ada biaya bahan baku dan penolong,  beban biaya bunga, biaya pekerja, biaya logistik, dan biaya PPN masukan (meskipun dapat dikreditkan). Beban tersebut jelas menguras cash flow pada setiap siklus bisnis atau selama masa pajak.

KEEMPAT, titik temu itu penting, yakni mencari keseimbangan antara pendekatan transaksi, dan pendekatan proses. Kedua pendekatan ini membuat semua pihak berkepentingan dengan persoalan cash flow. Bagi pemerintah, penerimaan negara adalah yang utama, sehingga pemungutan PPN  harus dilakukan dalam term yang berbeda, meskipun sejatinya hal itu berada dalam satu  jalur proses pembentukan nilai tambah dalam satu sistem Industri.

Hanya Sendiri

Pemasok disisi input pasti lebih dari satu. Sedangkan pada sisi output, pihak produsen pada dasarnya hanya dia sendiri yang harus memikul beban PPN, yaitu akumulasi PPN masukan dalam satu masa pajak  dan PPN keluaran dalam satu masa pajak yang sama.

KELIMA, seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15% di tahun 2022,maka penulis menyampaikan pemikiran sebagai berikut : 1) seperti dalam tulisan sebelum ini, tarif PPN tidak perlu dinaikkan karena berbagai alasan. 2) Jikapun pemerintah terpaksa harus menaikkan tarif PPN, maka penulis mengusulkan adanya dua sistem tarif PPN, yaitu untuk sektor industri pengolahan tarif PPN-nya menjadi 5% baik PPN masukan maupun keluarannya, termasuk sektor tradable lainnya.

Sedangkan untuk sektor jasa tetap dikenakan tarif 10% , kecuali untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air tetap 5%.

KEENAM, di luar itu, misalnya untuk mendukung kegiatan investasi di sektor riil, PPN masukan selama masa konstruksi tidak dipungut sampai tingkat produksi komersial dimulai, sesuai dengan semangat yang ada dalam UU tentang penanaman modal.

PPN masukan yang tidak dipungut itu meliputi pengadaan lahan, barang modal, atau mesin peralatan pabrik untuk keperluan produksi,  baik berasal dari produksi dalam negeri maupun yang berasal dari impor karena produksi dalam negeri belum tersedia.

Untuk ekspor , PPN-nya 0%  seperti yang berlaku selama ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Semua bahan baku dan bahan penolong serta komponen untuk mendukung produksi tujuan ekspor PPN-nya juga 0% sehingga menjadi equal treatment.

Semua pilihan kebijakan tersebut adalah merupakan upaya pemerintah yang baik, berimbang, semua pihak dapat menarik manfaat dari adanya kebijakan PPN yang semacam itu formatnya. Boleh jadi harus dilakukan revisi terhadap UU PPN dan rasanya tepat dilakukan di saat semua pihak membutuhkan ekosistem baru yang jauh lebih baik.

Bila perlu dikeluarkan Perppu jika dirasa urgen dan penting, daripada sekedar mewacanakan tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 15% pada tahun 2022.Kalau sekarang dimulai, awal tahun 2022 mungkin kebijakan baru tersebut sudah bisa diundangkan dengan catatan policy dialoguenya bisa dimulai dari sekarang,dan dikoordinasikan kantor menko perekonomian. Semoga bermanfaat dan salam sehat. (penulis pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS