Vonis Ketua FPI DIY Dibarengi Ledakan Bom

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng, Bambang Tedi, dihukum 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 buan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Erna. Begitu putusan selesai diucapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, M Nurzaman SH, kontan penasihat hukumnya, Bambang Tedi, menyatakan pikir-pikir.

Ketika terpidana meninggalkan ruang sidang menuju mobilnya, terdengar ledakan bom di kawasan stadion Mandalakrida, hanya berjarak 30 meter dari gedung pengadilan di Jl.Kapas. Ledakan itu tidak menimbulkan korban jiwa mau pun harta benda.

Suasana di Jl Kapas cukup mencekam, karena massa dua kubu pendukung, terlihat kocar kacir saling menyerang. Pihak kepolisian yang sejak pagi telah berjaga-jaga di gedung Pengadilan dan sekitarnya langsung bergerak untuk mengamankan situasi.

Sedikitnya 3 orang saksi sudah dimintai keterangan mengenai peristiwa itu, kata Kasat Serse Polresta Yogya, Kompol Dony Siswoyo SiK. Dari keterangan mereka, polisi belum berhasil mendeteksi pelaku peledakan bom, yang dibuat dari Accu motor. “Dari pengamatan kami, ledakan bom itu belum sampai pada konflik horizontal. Targetnya pun tidak jelas,” kata Dony.

Tim Puslatfor Polda Jateng yang melakukan olah TKP, hanya menemukan serpihan accu motor, kaca, kertas serta kabel.

Sementara itu, Kapolda DIY, Brigjen Pol Tjuk Basuki, kepada wartawan memastikan bom Aki yang meledak di halaman stadion Mandalakrida, berkaitan dengan sidang putusan perkara Ketua FPI, Bambang Tedi. Namun, belum diketahui pasti bom itu dari kelompok mana.

“Ledakan bom itu hanya untuk mengalihkan perhatian, usai sidang. Kalau dilihat dari bomnya, pelaku masih amatiran, karena alat yang digunakan masih tradisional,” ujar Kapolda. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS