Wah…Luar Biasa Sekali,’’ Kata Hakim Nyentil Putri yang Semakin Ngawur

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hakim menilai kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyimpang dalam sidang tiga terdakwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kesaksian yang dianggap menyimpang itu berkaitan dengan keterangan Putri perihal isolasi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

Kesaksian yang dianggap menyimpang itu berkaitan dengan keterangan Putri perihal isolasi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

Awalnya, hakim bertanya tentang alasan Putri Candrawathi melakukan isoman di Duren Tiga setelah dari Magelang. Putri mengaku dia melakukan isoman karena memiliki anak berusia 1,5 tahun. Putri mengaku dia meminta Bripka Ricky Rizal mengantarnya ke Duren Tiga.

“Ini ada sedikit cerita menyimpang dari Saudara, tadi Saudara tegaskan ‘saya nggak ajak Ricky’, terus Saudara (sebelumnya) nyatakan Ricky dan Kuat tahu kondisi saya. Sekarang Saudara bilang ajak Ricky, ini nggak linear,” tutur hakim ketua Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

“Karena Ricky kan ajudan ikut ke Magelang dan Ricky senior, saya percaya sama Dik Ricky,” kata Putri.

“Siapa aja yang ikut isoman?” tanya hakim.

“Saya hanya ajak Ricky,” kata Putri.

“Faktanya?” timpal hakim.

“Saya baru tahu saat Bareskrim setel CCTV kalau ada Richard, Yosua, dan Kuat,” jawab Putri.

Hakim pun menilai pernyataan Putri luar biasa. Sebab, CCTV bukti yang dipegang hakim memperlihatkan, selain dengan Ricky, Putri bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Yosua tiba di Duren Tiga.

“Wah luar biasa sekali, Saudara, kan di situ ada Ricky, Richard, Kuat, dan Yosua,” kata hakim.

“Saya nggak pernah ajak mereka, bisa ditanya ke yang bersangkutan saya nggak pernah ajak mereka,” jawab Putri.

“Baik, kita tanya besok. Karena Saudara bilang ajak Ricky, tapi faktanya ada beberapa orang,” ucap Putri.

Masih di waktu yang sama, hakim kembali menyentil Putri. Hal ini terjadi ketika Putri mengatakan Kuat Ma’ruf membawakan tasnya ketika sampai di Duren Tiga.

“Saya turun, saya dibantu Kuat bawa tas saya, saya masuk ke dalam rumah, terus di depan pintu kamar Kuat beri tas saya. Lalu saya di dalam kamar mengganti pakaian,” kata Putri.

“Tadi Saudara katakan Saudara nggak ajak Kuat, Saudara katakan baru tahu ada Kuat setelah disetel CCTV oleh Bareskrim?” cetus hakim.

“Mohon izin, Yang Mulia, Kuat yang nyamperin saya bilang ‘mohon izin, Bu, saya bantu’,” jawab Putri.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS