Wajar Polisi Segera Menangkap dan Menahan Rizieq

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai wajar aparat kepolisian bergegas untuk segera menangkap dan menahan Rizieq Syihab setelah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan ini ditempuh kepolisian lantaran Rizieq Syihab telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan kasus kerumunan.

“Siapapun yang tidak patuh dan tidak mematuhi prosedural hukum, jelaslah melakukan pelanggaran obstruction of justice, seperti mangkir dari proses hukum. Jadi wajar saja jika Polri melakukan upaya paksa (coercive force) berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq,” kata Indriyanto, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya itu, Indriyanto menyatakan dalam batas-batas obyektif hukum tertentu, aparat kepolisian dapat menindak tegas terhadap siapapun pihak yang mengganggu proses hukum kasus ini, termasuk terkait pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab.

Bahkan, kata Indriyanto, jika benar terdapat pihak yang menggunakan senjata api untuk menghalangi aparat kepolisian, pihak tersebut tidak hanya merintangi penegakan hukum, tetapi juga telah melakukan perbuatan makar atau Aanslag dan melanggar keamanan negara.

“Jadi Negara tidak bisa menyikapinya sebagai penegakan hukum saja, tapi antisipasi pada soal yang urgen sebagai gangguan stabilitas keamanan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah putrinya, di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS