Wakil Walikota Cirebon dan Mantan Ketua DPRD Bersekutu Jahat

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, (Tubas) – Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Suryana “bersekutu” jahat melakukan kejahatan korupsi. Untuk membuktikan kejahatan gragas keuangan negara itu kedua terdakwa Kamis lalu (8/9) di hadapkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya di hadapan ketua majelis hakim Eka Sahawinata didakwa menggelapkan dana pos belanja barang dan jasa APBD 2004 senilai Rp 4,9 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.

Pos belanja barang dan jasa tersebut dianggarkan pada dana operasional. Padahal dana operasional telah dianggarkan di pos lain. Kemudian terungkap bahwa dana itu ternyata dibagi-bagi ke semua anggota dewan saat itu.

Sebelumnya, sembilan anggota DPRD Kota Cirebon 1999-2004 dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi masing-masing diganjar hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cirebon. Kesembilan terpidana itu masing-masing Z Iskandar, H. Fajar Rivai, Sama’un, H Tajudin Sholeh, Sukarela, Agung Tjipto, Santoso, H. Budi Permadi dan Supriyatna. (damanik)

CATEGORIES
TAGS