Walau Dilarang dalam PSBB, Ojol Masih Kerab Berkerumun

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah regulasi dikeluarkan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) untuk menangani penyebaran corona (Covid-19) sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Selain pembatasan penumpang pada transportasi umum, ojek online (ojol) pun ikut kena imbas. Ojol tetap diizinkan beroperasi tapi hanya sebatas menjadi kurir, tanpa boleh menarik atau membawa penumpang. Namun rupanya, beberapa hari PSBB berjalan, masih banyak ditemui ojol yang tetap berkerumun, baik di pinggir jalan, atau di dekat-dekat rumah makan untuk menunggu pesanan.

Padahal, berkerumun lebih dari lima orang menjadi salah satu yang tidak diperbolehkan dalam PSBB. Ketika menanyakan hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatkan, hal tersebut memang kerap terjadi dan kepolisian juga sudah intens untuk melakukan teguran.

“Betul, tapi kami juga secara masif sampai sekarang terus menyampaikan hal ini ke mereka, baik dalam konteks humanis sampai dengan tindakan pembubaran kalau ditemukan masih berkumpul,” kata Yusri, Kamis (16/4/2020).

Yusri mengatakan, untuk masalah ojol, memang tak bisa ditangani sendiri, perlu ada peran serta masyarakat juga untuk mengingatkan mereka. Terutama bila ditemui di dekat-dekat pemukiman warga. Menurut Yusri, dalam kondisi pandemi seperti ini, memang ojol ikut terdampak karena adanya kebijakan tak boleh membawa penumpang. Tapi di lain sisi, jasa mereka juga banyak dibutuhkan untuk mengirim makanan, minuman, atau barang.

Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, ada baiknya ojol juga harus sadar diri mengenai hal tersebut. Jangan sampai nantinya malah terjangkit atau terpapar corona akibat tak menerapkan physical distancing. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

“Peran serta masyarakat yang pasti dibutuhkan, karena kami tak mungkin bekerja sendiri. Lebih penting lagi, ojol juga harus sadar dan berpartisipasi juga, minimal untuk dirinya sendiri,” kata Yusri. Sementara untuk upaya menegur pihak aplikator yang membiarkan ojol masih tetap berkerumun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kamenhub) Adita Irawati mengatakan, dalam ruang lingkup PSBB hal tersebut harusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Jadi kalau masuknya dalam wilayah PSBB, pengawasan dan penindakan ada sepenuhnya di tangan Pemda bersama aparat kepolisian di lapangan, terkait aplikator juga demikian,” kata Adita. (red)

 

CATEGORIES
TAGS