Wali Kota Resmikan Kantor Kas Bank Sumut

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) – Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap, MM mewajibkan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki rekening (keuangan) di PT Bank Sumut, dan bila masih ada di luar bank tersebut harus ditarik.

Demikianlah sambutan Wali Kota Medan pada peresmian operasional kantor kas PT Bank Sumut di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan, baru-baru ini.

Selain menyampaikan apresiasi atas prestasi dan penghargaan yang diperoleh Bank Sumut, Wali Kota juga mengharapkan keberadaan outlet Bank Sumut di Gedung Dispenda Kota Medan akan dapat lebih mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dalam penerimaan pajak.

Sebesar Rp 1 triliun target penerimaan daerah dari pajak dan retribusi di tahun 2011, saat ini sudah terealisasi, dan mengupayakan target APBD tahun 2011 senilai Rp 3,5 triliun. Peresmian Kantor Kas Dispenda Kota Medan ini diharapkan dapat mendorong penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih maksimal lagi, jangan sampai uang bermalam di kantor, tetapi harus langsung disetorkan ke bank.

Keberadaan kantor kas Bank Sumut di Dispenda Medan sangat strategis, baik bagi Bank Sumut sendiri maupun Pemko Medan, serta sebagai upaya nyata peningkatan pelayanan perbankan dan berbagai kemudahan bagi wajib pajak/wajib retribusi.

Sebelumnya Gus Irawan Pasaribu, Dirut Bank Sumut menyampaikan Bank Sumut menuju Platinum Award dengan 10 tahun berturut-turut sebagai bank berkategori baik dan sehat. Selain meresmikan Kantor Kas Dispenda Kota Medan, Bank Sumut juga menyerahkan 14 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza pada Dispenda Kota Medan untuk membantu operasional petugas dalam penyerapan pajak di lapangan. (polim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS