Wapres Soal Eksekusi Mati, Kita Berpegang pada Hukum

Loading

jik

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah akan terus melakukan eksekusi terpidana mati narkotika dan obat-obatan (narkoba) meskipun diprotes oleh sejumlah pemimpin negara sahabat, yang warganya masuk dalam daftar yang dieksekusi, termasuk oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-moon.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Jaksa Agung HM. Prasetyo tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati narkoba, termasuk dua warga Australia, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

“Kita berpegang kepada hukum, berpegang kepada putusan hakim dan Mahkamah Agung, tidak akan terpengaruh ke mana-mana,” kata Wapres Jusuf Kalla seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta, Senin (16/2/2015), sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Senin siang.

Menurut Wapres, bisa dimaklumi bila pemerintah Australia memprotes langkah Indonesia untuk mengeksekusi mati Andrew dan Myuran.

Menyusul rencana Kejaksaan Agung untuk kembali mengeksekusi terpidana mati narkoba, termasuk dua warga negara Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi terhadap tahanan hukuman mati kasus kejahatan narkoba, termasuk warga Australia, Brasil, Prancis, Ghana, Indonesia, Nigeria, dan Filipina.

Juru bicara PBB Stpehane Dujarric mengatakan, Ban Ki-moon telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Kamis (12/2), untuk mengungkapkan keprihatinannya atas penerapan terbaru hukuman mati di Indonesia.

Perdana Menteri Australia Tony Abbot mengatakan akan melakukan balasan diplomatik yang setimpal jika Indonesia mengeksekusi warganya.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati karena tertangkap berusaha menyelundupkan 8 kg heroin di bandara Denpasar, Bali, pada 2005. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS