Warga Kedung Ombo Bersedia Pindah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOYOLALI, (Tubas) – Warga Kedung Ombo yang bermukim di sabuk hijau akhirnya pindah ke tempat relokasi. Kesanggupan warga diberikan, setelah Pemprov Jateng siap memfasilitasi relokasi tersebut dengan anggaran ganti rugi yang hingga kini tertahan segera dicairkan.

Lantaran sudah mendapat jawaban kepastian dari Pemprov Jateng, warga menggelar syukuran pada hari jadi pemukiman Kedung Mulyo dan Kedung Rejo ke-21 pada 30 Mei mendatang. Salah satu tokoh Kedung Ombo, Jaswadi mengatakan relokasi tersebut dilaksanakan secara bertahap yang totalnya ada sekitar 230 KK.

Tahap pertama akan direlokasi 74 KK yang benar-benar sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Sisanya direlokasi pada tahap berikutnya hingga tiga tahap. Yang nantinya mereka akan dipindahkan setelah mengambil ganti rugi tanah. Hingga kini dana ganti rugi itu masih tertahan karena sebelumnya warga belum mau pindah ke tempat relokasi dan yang sudah siap ada sekitar 74 KK.

Warga tersebut sudah mengambil ganti rugi dari pemerintah, sebagian lagi sesuai dokumen mereka masih punya hak, meski uang ganti rugi hilang diambil oleh orang lain. Syarat untuk dapat menempati tanah relokasi, mereka harus mengambil dulu uang ganti rugi dari pemerintah.

Bagi yang sudah siap relokasi, warga ditempatkan di Kedung Mulyo dan Kedung Rejo. Luas tanah yang akan ditempati disesuaikan dengan tanah yang ditempati pada pembebasan proyek Waduk Kedung Ombo.

Saat ini, di tempat relokasi Kedung Mulyo, terdapat tanah seluas 249 ha dan di Kedung Rejo seluas 58 ha yang siap ditempati warga. Dari tanah seluas itu, untuk Kedung Mulyo sudah ditempati 3.000 KK dan di Kedung Rejo 400 KK. Mereka sudah tinggal di kawasan relokasi.

Kawasan tersebut adalah lokasi relokasi warga Kedung Ombo yang tergusur proyek nasional Waduk Kedung Ombo. Tapi saat itu masih ada ratusan warga yang menolak uang ganti rugi dan memilih tinggal di kawasan tersebut. Saat itu, ganti rugi tanah ditetapkan sebesar Rp 400 per meter untuk tanah sawah dan tegalan, sedangkan untuk tanah pekarangan Rp 800 per meter. (kukuh harjanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS