Site icon TubasMedia.com

Warga Tolak Rencana Pemerintah Melarang Warung Kecil Menjual Elpiji 3 Kg

Loading

TANGERANG SELATAN, (tubasmedia.com) – Pemerintah memberlakukan uji coba pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 2023 di beberapa wilayah, termasuk Ciputat, Tangerang Selatan.

Selain itu, rencananya warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg. Elpiji bersubsidi itu nantinya hanya bisa dibeli di sub penyalur resmi seperti agen atau pangkalan elpiji.

Menanggapi rencana tersebut, Fauzan (25), admin pangkalan elpiji di Suka Karya, Serua, Ciputat, Tangsel mengaku berkeberatan jika kebijakan itu diberlakukan. Menurut dia, larangan warung kecil menjual elpiji 3 kg, ditambah kewajiban menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg di penyalur resmi, akan menimbulkan antrean panjang.

“Yang ada nanti di sini pembeli pada antre panjang, apalagi wajib nunjukin KTP,” ujar Fauzan, Sabtu (14/1/2023).

Karena itu, ia berharap penjualan elpiji 3 kg di warung kecil tetap diperbolehkan. Terlebih, tidak semua warga jarak rumahnya dekat dari pangkalan resmi.

“Ribet, kalau saya penginnya dibolehin juga di warung. Dari perorangan jadi terbantu juga, kalau mau belanja, tinggal ke warung lebih dekat, paling selisih berapa ribu rupiah,” kata Fauzan.

Senada dengan Fauzan, Hartati (46) pemilik warung sembako di Serua Indah, Ciputat juga mengaku tidak setuju jika penjualan elpiji 3 kg hanya diperbolehkan melalui penyalur resmi.

“Tidak setuju kalau di warung dilarang, langganan jadinya pasti pada beli di pangkalan. Nah, kalau jauh, (warga) enggak punya motor, gimana. Padahal kan harganya cuma beda Rp 1.000-Rp 2.000 doang (antara warung dan pangkalan resmi),” kata Hartati. (sabar)

 

 

Exit mobile version