Wartawan Harus Mentaati Kode Etik Jurnalistik (1)

Loading

Oleh: Hakri Miko

(Pertama dari Dua Tulisan)

Ilustrasi

Ilustrasi

WARTAWAN harus mempunyai integritas, membela kebenaran, membuat berita berimbang, menyajikan berita akurat, membela kemanusiaan dan tidak menerbitkan prornografi. Keenam poin inti kode etik wartawan Indonesia itu merupakan harga mati. Artinya, wartawan Indonesia harus memahami dan mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya, karena di sanalah terletak rel dan rambu-rambu serta etika seorang wartawan dalam berkarya.

Bagaimana, seorang wartawan bisa menjalankan tugasnya secara profesional, kalau kode etik wartawan Indonesia (Kewi ) saja tidak mengetahuinya, sehingga tidak ada pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas peliputan. Wartawan jika mengesampingkan etika pembuatan berita, bisa berakibat fatal dan akan berpengaruh negatif, baik terhadap perusahaan pers maupun terhadap kredibilitas wartawan itu sendiri.

Sekecil apapun, kesalahan dalam suatu pemberitaan, sebisa mungkin harus dihindari. Maka disinilah diperlukan keakuratan data dari narasumber serta keseimbangan dalam membuat berita, sehingga kalau sudah menjadi berita, maka berita itu sulit dibantah.

Setiap wartawan agar dalam setiap membuat berita harus berdasarkan fakta yang akurat dan berhati-hati dalam menyajikan berita, supaya tidak terkesan asal-asalan. Supaya pemberitaan yang dimuat tidak membahayakan wartawan itu dan orang lain maupun perusahaan pers tempat wartawan itu bekerja.

Wartawan dituntut profesional dalam menjalankan tugas dan harus mempunyai hati nurani, serta harus seimbang dalam membuat berirta, jangan berdasarkan emosi dan sentimen pribadi. Memang, diakui wartawan walaupun dalam tugasnya dilindungi undang-undang, tapi wartawan bisa dipidanakan karena masalah pemberitaan yang dianggap merugikan orang lainnya (narasumber).

Pasal pidana yang dikenakan biasasnya pasal 310 (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui namun, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pasal ancaman pidana lainnya yakni pasal 134 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, “Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden dan wakil presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sudah banyak kasus contoh dialami para wartawan dipidanakan maupun diperdatakan.

Di daerah ada fenomena baru tentang wartawan. Mereka dengan mudahnya bisa mengaku dirinya wartawan, dengan setumpuk tanda pengenal yang dililitkan di leher. Bahkan banyak di antara mereka mengaku kerja rangkap, jadi wartawan juga merangkap jadi anggota LSM, bahkan mengaku juga sebagai pengacara.

Kalau nara sumber merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa sebenarnya tidak perlu kalang kabut atau bingung dan emosi berlebihan membabi buta. Sebab wadah pengaduannya ada yakni bisa melaporkannya langsung ke Dewan Pers. Namun sebelumnya sampaikan secara tertulis hak jawab langsung ke redaksi media yang menyajikan berita, gambar dan tulisan itu, disertai tanggal terbit, hari dan kliping beritanya.

Karena media massa yang tidak melayani/memuat hak jawab atau hak koreksi meskipun hak jawab telah dikirim ke redaksi tiga kali berturut-turut, bisa disomasi (diberi peringatan hukum) oleh yang merasa dirugikan.

Dan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan somasi tersebut tetap tidak memuat hak jawab, maka media massa tersebut bisa diadukan/dilaporkan ke pihak yang berwajib karena telah melanggar Pasal 18 (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman harus membayar denda maksimal Rp 500 juta kepada pihak yang dirugikan. Denda sebesar itu cukup besar. Bagi media kecil di daerah yang saat ini tengah marak terbit, itu merupakan pukulan telak. Perusahaan pers yang bersasngkutan bila terbukti bersalah bisa bangkrut dan wartawannya dipecat.

Bisakah wartawan terbebas dari kesalahan saat membuat berita? Tentu tidak. Dulu memang masyarakat berpendapat bahwa media yang kredibel adalah media yang tidak pernah melakukan kesalahan. Tapi menurut Ketua Dewan Pers, Prof. Bagir Manan, sebagai manusia biasa, mustahil atau sulit wartawan lepas (alpa) dari kesalahan. Apalagi dalam menjalankan tugasnya wartawan selalu dalam tekanan deadline dan diburu waktu terbit.

Menurut Bagir, wartawan dan media yang kredibel adalah media yang berani mengakui kesalahan dan berani meminta maaf kalau benar-benar melakukan kesalahan. Sikap ksatria inilah yang harus dijunjung tinggi oleh pers. Wartawan dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karya wartawan bisa berupa berita, foto, laporan perjalanan jurnalistik, dan sebagainya.

Hasil seleksi Dewan Pers ada tiga organisasi wartawan yang diakui di Indoneseia, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Wartawan boleh memilih salah satu di antaranya, sebagai tempat bernaung dan berorganisasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik atau Kewi (Kode Etik Wartawan Indonesia) yaitu himpunan tentang etika kewartawanan. Setiap pelanggaran terhadap kode etik, sudah tentu ada sanksinya.

Di tubuh organisasi PWI misalnya, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi terhadap wartawan yaitu Dewan Kehormatan (DK) PWI. DK PWI adalah lembaga yang berwenang menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik.

(Penulis, wartawan Surat Kabar Mingguan Tunas Bangsa)

CATEGORIES
TAGS