Wiranto Panggil Bawaslu yang Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bakal mengumpulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Wiranto memanggil kedua lembaga penyelenggara pemilu itu menyikapi putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan para bakal calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi.

Padahal KPU lewat peraturannya melarang eks koruptor dan narapidana kasus kejahatan seksual serta bandar narkoba menjadi caleg di Pileg 2019.

“Dilihat dulu. Nanti dengan lembaga terkait saya undang, kami rapatkan bersama. Semangatnya bersama. Secepatnya,” kata Wiranto di Kompleks Istana Bogor, Jumat (31/8).

Lima orang setidaknya diloloskan, seperti bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok.

Dua orang lainnya ialah Ketua DPC Partai Hanura Rembang M Nur Hasan dan Ramadan Umasangaji, kader DPC Perindo Parepare Dapil I Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat.

Sementara itu, KPU selaku penyelenggara Pemilu memilih berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.

KPU menegaskan tetap menunda untuk meloloskan eks narapidan korupsi sebagai calon legislatif di Pileg 2019 sampai ada putusan Mahkamah Agung.

Wiranto menyatakan undangan ini bertujuan agar masyarakat tidak bingung terkait keputusan serta kebijakan jelang Pileg tahun depan.

“Nanti saya koordinasikan pandangannya bagaimana, maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan apa sih alasannya,” ucapnya.

Namun, ia menegaskan pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap konsisten memerangi korupsi dan suap dalam segala sektor.

“Tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu. Sehingga, napas ini jaganya bagaimana nanti satu koordinasi sehingga satu suara,” tutur Wiranto. (red)

CATEGORIES
TAGS