Workshop Penanganan Bahan Berbahaya dan Recovery untuk Daur Ulang

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Enri Damanhuri dari Air and Waste Management Research Group ITB, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB mengatakan prinsip kebijakan yang mendorong sistem penciptaan suatu produk harus mempertimbangkan aspek lingkungan dari sisi daur hidup produk tersebut dengan cara memperluas tanggungjawab produsen terhadap keseluruhan daur hidup komponen-komponen penyusun produk tersebut.

“Terutama terkait pengambilan kembali (take back), daur ulang dan pemrosesan akhir produk,’’ kata Enri pada workshop penanganan limbah elektronika dan elektrikal (LEE) serta bahan berbahaya pada produk elektronika-elektrikal di Jakarta kemarin.

Workshop yang dipandu Kepala Pusat Industri Hijau, BPPI Kempenrin, Teddy Caster Sianturi itu diselenggarakan Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan UNDP.

Disebutkan bahwa penanganan dan pemanfaatan produk dan komponennya melalui pengumpulan yang efektif serta pengolahan, penggunaan kembali atau daur ulang seharusnya menggunakan metode yang berwawasan lingkungan.

“Perbaikan desain produk (design for environment =DfE)

hanya dapat diimplementasikan untuk produk baru yang belum beredar di pasaran, artinya masih bisa didesain ulang,’’ katanya.

Disebutkan bahwa tujuan penanganan bahan berbahaya dan recovery untuk daur-ulang tersebut, pertama, pengumpulan, pengolahan, pemakaian kembali dan daur ulang dan harus mampu memisahkan produk yang dibuang dan memasukannya kembali ke dalam sistem.

Pengumpulan LEE sebaiknya dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan. Material dan nilai kalor diekstraksi melalui pemakaian kembali, daur ulang material atau perolehan kembali energi.

Tujuan kedua, perbaikan desain produk (design-for-environment)

menggunakan material yang memiliki dampak lingkungan terkecil,

substitusi komponen dengan komponen berdampak kecil dengan menurunkan pemakaian energi proses produksi, meningkatkan masa hidupproduk, perbaikan sistem desain dan pengembangan teknologi daur ulang.

Mengganggu Lingkungan

Disebutkan oleh Enri, peralatan LEE yang mencapai akhir masa pakainya, yang bila tidak ditangani secara baik akan mengganggu kesehatan dan lingkungan.

“Termasuk disini adalah produk yang mengandung komponen-komponen dari daur-ulang,’’ katanya menambahkan limbah elektronik-elektrikal serta peralatan elektronika dan elektrikal, termasuk bagian-bagian atau asesori-asesorisnya yang telah mencapai akhir masa pakainya atau telah menjadi tidak berfungsi lagi.

Di bagian lain uraiannya disebut, sebuah perusahaan yang mempunyai izin dan berlisensi sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk melakukan kegiatan penanganan LEE menjadi bahan, atau menjadi produk baru melalui proses industri, atau sebuah perusahaan yang memberikan pelayanan pengolahan atau pemrosesan atau penimbunan bahan atau limbah berbahaya wajib sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian juga menyangkut dana lingkungan yang digunakan untuk kegiatan tersebut di atas yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Organisas Pengelola Dana (OPD) adalah institusi yang ditunjuk dan disepakati untuk mengelola dana yang terkumpul untuk pelaksanaan penanganan LEE, bisa asosiasi yang dibuat oleh Produsen-Importir

Konsumen selaku pemakai akhir yang menggunakan atau memanfaatkan produk, tanpa melihat apakah dia membeli produk tersebut atau hanya sebagai pemakai-akhir di tingkat rumah, Pemerintah Daerah setempat harus memberikan pelayanan take-back atau buy-back dari LEE dari konsumen atau pemakain akhir lainnya.(sabar)

 

 

 

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS