Wou, asal Ngomong, Sandiaga tidak Paham Proses Perizinan Penangkapan Ikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menemui nelayan di Kota Tegal. Sandiaga berjanji jika terpilih menjadi Wakil Presiden, ia akan membantu permasalahan nelayan untuk mempermudah perizinan bagi nelayan yang akan melaut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar menjelaskan, Sandiaga Uno tampaknya tidak paham dengan proses perizinan penangkapan ikan di Indonesia.

“Pak Sandi sepertinya tidak paham terkait proses dan perizinan perikanan di RI,” katanya, Kamis (25/10/2018).

Ia menjelaskan, sebagian besar pemilik perahu dan kapal di Indonesia merupakan nelayan kecil. Nelayan-nelayan tersebut merupakan pemilik dari kapal dengan ukuran 10 GT. Zulficar menjelaskan, untuk mereka yang melaut dengan kapal-kapal kecil izinnya sudah dibebaskan.

“Hampir sebagian besar pemilik perahu atau kapal di Indonesia adalah nelayan kecil dengan kapal ukuran dibawah 10 GT. Untuk mereka, KKP sejak 7 November 2014 telah keluarkan ketentuan untuk membebaskan mereka dari berbagai perizinan yang merepotkan. Cukup mereka terdaftar, silakan melaut dengan bebas,” jelas dia.

Setelah sebelumnya berselisih dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tampaknya Sandiaga Uno melakukan pembahasan yang sama. Mengenai hal tersebut, Zulfikar kembali menjelaskan mengenai skema pendaftaran dari perizinan kapal untuk melaut, ia mengatakan jika izin kapal nelayan sudah dibebaskan, maka yang mengeluh soal izin yang sulit, dikategorikan bukan nelayan.

“Bukan nelayan. Untuk pelaku perikanan yang kapalnya berukuran antara 10-30 GT kewenangan perizinannya ada di Provinsi. Itu kapal yang besar, kemudian untuk pengusaha perikanan dengan ukuran kapal 30 GT ke atas, perizinan dan kewenangannya ada di KKP,” ujar dia.

Ia menjelaskan, hal ini berawal dari rasio pajak di bidang perikanan sangat rendah. Pihaknya berusaha membuat lebih banyak lagi kepatuhan pajak dari para pelaku usaha perikanan terutama perikanan tangkap.

“Tidak ada kementerian kelautan mempersulit. Sandi Uno harus tahu Undang-undang Perikanan. Nelayan itu untuk kapal di bawah 10 GT. Kapal yang urus izinnya di KKP pusat itu kapal di atas 30 GT. Kapal di atas 30 GT itu penghasilannya sudah di atas Rp 10 miliar per tahun. Bukan UMKM, bukan nelayan,” jelas Menteri Susi.(red)

 

CATEGORIES
TAGS