Wow..Eksekusi Mati Tahap Tiga “Dihamburkan” Di atas Rp 10 Miliar

Loading

eksekusi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dana yang bakal “dihamburkan” sejak dimulainya proses pelaksanaan eksekusi tahap tiga, nantinya bisa mencapai diatas Rp 10 miliar.

Sebab pada pelaksanaan eksekusi terpidana mati pada tahap kedua pada Rabu (29/4/15) lalu, dana yang terkuras untuk kesembilan terpidana mati itu sebesar Rp- 1,8 miliar. Itu berarti biaya per-orang narapidana menghabiskan dana sebesar Rp 200 juta.

Jaksa Agung HM. Prasetyo pada kesempatan jumpa pers beberapa waktu lalu mengatakan saat ini tercatat sebanyak 50 terpidana mati kasus narkoba sedang mengunggu giliran dieksekusi.  Tentu saja kalau tidak dilakukan pemangkasan dana operasional maka dapat diperkirakan dana yang bakal dihamburkan saat dimulainya proses pelaksanaan eksekusi terhadap 50 terpidana mati kasus narkoba tersebut akan menyedot dana angagaran keuangan negara sebesar di atas Rp 10 miliar.

Namun, Kejaksaan Agung saat ini tengah memikirkan untuk menghemat biaya pada pelaksanaan eksekusi mati selanjutnya. Langkah ini diambil karena biaya eksekusi mati relative besar. Untuk eksekusi mati tahap dua saja, pemerintah menganggarkan Rp 1,8 miliar sebagai dana pelaksanaan eksekusi terhadap 9 terpidana mati. Menurut Jaksa Agung biaya per satu narapidana Rp 200 juta.

“Setiap orang dijatah Rp 200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan,” kata Prasetyo menjelaskan.

Rincian biaya eksekusi mati tahap dua per narapidana, sesuai data perolehan tubasmedia.com dari Kejagung tercatat, biaya rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta. Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta. Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta. Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta. Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta.

Selanjutnya, biaya penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta. Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta. Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta. Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta.

Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta. Rohaniwan: Rp 1 juta. Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta. Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta dan biaya pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta. Total: Rp 200 juta. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS