Site icon TubasMedia.com

Yasonna, Berhentilah Membela Napi Koruptor

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

 

ADALAH dokter yang sekaligus penyanyi, Tompi, ikut angkat bicara soal niat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana koruptor dari LP (lembaga Pemasyarakatan) dengan alasan agar para napi narkoba tidak sampai dihinggapi wabah virus corona (Covid-19).

“Mencegah penularan Corona itu bukan dengan membebaskan napi wahai tuan menteri. Napi itu secara otomatis sudah di-lockdown, mereka aman di dalam isolasi, cegah kontak dari luar. Kalo tak sanggup memeriksa pengunjung, ya tiadakanlah kunjungan,’’kira-kira begitulah cuitan Tompi mengomentari niat Yasonna yang ingin memberi fasilitas kepada napi koruptor tersebut.

Komentar Tompi belum behenti disitu. Katanya, jika para napi koruptor itu dibebaskan dan mereka berkontak dengan orang di luar sana, ya tetap saja bisa terjangkit virus corona. Kalau itu sudah terjadi, nanti pemerintah semakin pusing ngurusin-nya.  Kasus yang ada saja sudah bikin sakit kepala.

Alasan Yasonna memang untuk membebaskan para napi koruptor agar mengurangi kapasitas lapas dan rutan yang telah kelebihan muatan serta menghindari penyebaran Covid-19.

Kenyataannya memang, lapas dan rutan di republik ini sudah lama disebut-sebut over kapasitas atau kelebihan penghuni. Para penghuni lapas dan rutan sudah berdesakan bahkan tidur-pun sudah harus begantian sekali dalam empat jam karena tiada lagi ruangan kosong.

Akan tetapi para narapidana koruptor itu tidak ikut serta merasakan kesumpekan ruangan lapas dan rutan. Para napi koruptor mendapat fasilitas  serba lengkap, seorang satu kamar lengkap dengan fasilitas layaknya di rumah sendiri, bahkan mau mandi air panas-pun ada di dalam kamarnya masing-masing.

Untuk Apa?

Artinya, para napi koruptor tidak akan besinggungan satu dengan yang lain karena mereka berada di dalam kamar sendiri-sendiri, jauh dari keramaian. Lalu untuk apa para napi koruptor itu dibebaskan dengan alasan untuk memutus rantai penularan virus corona. Justeru kalau mereka di luar akan menjadi dekat dengan orang lain.

Inilah yang diprotes banyak pihak dan mempertanyakan apa sih sebenarnya alasan utama menteri Yasonna untuk membebaskan para narapidana korupsi. Pasalnya, yang layak dibebaskan itu adalah mereka-mereka penghuni lapas dan rutan yang terlibat kasus umum yang bertumpuk dalam barak sehingga terhindar dari kerumunan. Bukan yang ada di kamar. Sampai disini jelas kan?

Tapi OK-lah. Presiden Jokowi cepat tanggap dan mengeluarkan perintah ultimatum bahwa pemerintah tidak pernah ada niat  membebaskan narapidana koruptor.

Jangankan dibebaskan, dibahas dalam rapat-pun, niat membebaskan narapidana koruptor belum pernah muncul. Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Pernyatan Presiden Joko Widodo ini seharusnya layak untuk diapresiasi dan menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor.

Delapan Kali

Menurut catatan ICW, setidaknya sudah delapan kali Yasonna mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada kebijakan untuk mengurangi masa hukuman napi koruptor sejak 2014 lalu. Caranya pun beragam, mulai dari revisi PP 99/2012 sampai pada revisi UU Pemasyarakatan.

Karena itu tak salah jika kita mendesak Presiden Jokowi agar menghentikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan di DPR karena salah satu poin revisi UU tersebut akan mencabut PP 99 Tahun 2012. Karena itu kepada tuan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kita serukan berhentilah mencari ruang untuk membela atau paling tidak memberi keringanan para koruptor. Koruptor sudah kita sepakati musuh manusia. Anda juga setuju kan, pak menteri ? (penulis seorang wartawan tinggal di Jakarta)

Exit mobile version